Hukum Senin, 26 September 2022 | 16:09

Tak Datangi KPK Lukas Enembe Ngaku Sakit, Pengacara: Gubernur Papua Tak Lari

Lihat Foto Tak Datangi KPK Lukas Enembe Ngaku Sakit, Pengacara: Gubernur Papua Tak Lari Gubernur Papua Lukas Enembe. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini.

"Lukas Enembe tidak melawan negara. Lukas Enembe lagi sakit. Kami bertanggungjawab. Kalau dia sembuh dan confirm dokter saya akan mendampingi beliau," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.

Ia lantas berkata, "tidak ada niat sama sekali Pak Gubernur lari."

Roy meyakinkan Lukas akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum di mana saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya confirm sekali bahwa bapak akan diperiksa, akan diminta keterangannya dan dia bersedia, dia tidak pernah takut," ucapnya.

Ia pun menyebut saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan kondisi kesehatan Lukas sehingga memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Kita cari formulasi-nya yang tepat bagaimana Pak Lukas mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus biar sehat dan segera diperiksa," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan bila Lukas tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai maka dapat berakibat fatal pada kondisinya yang kian menurun dan justru malah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Roy mengatakan alasan ketidakhadiran pemeriksaan karena kondisi Lukas yang sakit telah disampaikan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua kepada Direktur Penyidikan KPK pada hari Jumat lalu.

"Pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan Bapak Asep Guntur mengatakan bahwa KPK menghargai praduga tak bersalah. Kedua, dia katakan, `Pak Roy, apa yang mau diperiksa kalau orang sakit?`," katanya.

Hari ini, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya