Mamuju - Tak hadir di hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran Idulfitri 1443 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bakal dapat sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) OPD, Senin, 9 Mei 2022.
Muhammad Idris mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kita akan cari tahu kenapa mereka (ASN) tidak masuk kantor hari ini," kata Muhammad Idris.
Ia mengimbau, kepada seluruh Pimpinan OPD, untuk melaporkan anggotanya yang belum masuk kerja, agar tidak terkesan jadi pembiaran. Bahkan, kepala OPD juga dapat sanksi kalau membiarkan hal ini terjadi.
Muhammad Idris menjelaskan, pihaknya akan mengakumulasi jumlah pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami sedang menunggu laporan dari BKD, terkait berapa ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja ini," kata Muhammad Idris.
Dari pantauan di sejumlah OPD, kata dia, pihaknya mendapati sejumlah ASN yang belum masuk kantor di hari pertama kerja.
"Temuan sementara, rata-rata hadir 95 persen, yang tidak hadir itu ada yang sakit, ada juga berhalangan karena pertimbangan tertentu seperti melahirkan, termasuk ada yang tanpa keterangan," katanya. []