News Senin, 18 Maret 2024 | 16:03

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Pemerintah-DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Lihat Foto Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Pemerintah-DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada Kawasan Semanggi, Jakarta. (Foto: iStock)

Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa pemilihan gubernur Jakarta tetap lewat pemilihan kepala daerah (pilkada) meski statusnya tak lagi jadi ibu kota.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Senin, 18 Maret 2024.

Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Ia membacakan pernyataan yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut.

"Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata Suhajar.

Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.

Pandangannya, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut.

Lebih lanjut, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus pilkada bisa berlangsung dua putaran. Artinya, pilkada di Jakarta bisa langsung menentukan pemenang meski tak memenuhi syarat 50 persen suara plus satu.

"Di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus satu. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus satu, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Saat ini, pembahasan RUU DKJ tengah dikebut DPR dan pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Menurut UU IKN, RUU tentang DKI Jakarta sudah harus diubah selambat-lambatnya 15 Februari 2024. Kemudian, perpindahan ke IKN menunggu keputusan presiden.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya