Jakarta - Petugas Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S (52) lantaran memperkosa karyawannya sendiri dalam kurun waktu tiga tahun.
"Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dikutip dari Antara, Jumat, 3 Juni 2022.
Tidak hanya itu, tersangka juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban akibat pemerkosaan tersebut.
Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun itu diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh S.
"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.
Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.
Bukannya dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh korban dengan harga Rp 10.000.000.
"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," kata dia.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36).
D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa, 17 Mei 2022.
Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," kata dia. []