Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam rapat, Adies mengumumkan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI.
"Surpres dengan nomor R12/pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Adies.
Setelah itu, ia meminta persetujuan anggota dewan agar RUU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Tanpa perdebatan panjang, palu diketok sebagai tanda keputusan diambil.
Lebih lanjut, pembahasan RUU ini akan dilakukan di Komisi I DPR, yang merupakan mitra kerja TNI dalam urusan legislatif.
"Kami meminta persetujuan agar pembahasan RUU ini ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies sebelum kembali mengetuk palu.
Sebelumnya, RUU ini diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 oleh Komisi I DPR RI. Pengusulan ini dilakukan dalam rapat koordinasi para pimpinan komisi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 12 November 2024.
Selain RUU TNI, Komisi I juga mengusulkan revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Komisi I telah menyampaikan kepada Baleg dua RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah, yaitu revisi UU Penyiaran dan revisi UU TNI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono.[]