News Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:07

Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, KemenHAM Ajukan Permohonan Penangguhan 7 Tersangka

Lihat Foto Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi, KemenHAM Ajukan Permohonan Penangguhan 7 Tersangka Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta. (Foto:Kompas)

Jakarta — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan siap menjamin penangguhan penahanan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan kementerian akan segera mengajukan permohonan resmi kepada pihak kepolisian terkait penangguhan tersebut.

"Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," ujar Thomas saat berada di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis, 3 Juli 2025.

Thomas menjelaskan, insiden perusakan rumah singgah bermula dari miskomunikasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia mengingatkan dampak serius yang bisa muncul jika persepsi yang salah dibiarkan berkembang.

"Jadi, saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat," kata Thomas.

Insiden perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat sekelompok warga mendatangi rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen.

Dugaan warga bahwa rumah tersebut dipakai sebagai tempat ibadah tanpa izin berujung pada aksi perusakan fasilitas vila, pagar, jendela, hingga kendaraan.

Rumah tersebut diketahui milik Maria Veronica Ninna (70), sedangkan kegiatan retret dilaporkan oleh Yohanes Wedy. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan mengamankan mereka sejak Selasa, 1 Juli 2025.

Berikut daftar nama tersangka beserta perannya:

  • Risman Nurhadi: merusak pagar dan mengangkat salib

  • Ujang Edih: merusak pagar

  • Ence Maulana: merusak pagar

  • M. Daming: merusak motor

  • Moh Sibilil Muttaqin: merusak salib besar

  • Hendi: merusak pagar dan motor

  • Encep Mulyana: merusak pagar

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memastikan penanganan hukum akan terus berlanjut. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," tegas Rudi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga angkat suara. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran kepolisian menangani kasus ini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat," ujar Dedi.

Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. "Saya minta masyarakat untuk hidup saling menghargai dan menghormati kebebasan beragama," tambahnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi turut menyalurkan bantuan pribadi sebesar Rp 100 juta untuk membantu perbaikan rumah yang rusak. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan juga untuk kepentingan warga sekitar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya