Cirebon - PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan) selaku pengelola jalan tol Cipali mulai memberlakukan tarif baru untuk semua golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Direktur Operasi ASTRA Tol Cipali Agung Prasetyo mengatakan penyesuaian tarif baru di tol Cipali berlaku mulai 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
"Tarif baru ini naik sekitar 2-3 persen dari tarif lama," kata Agung didampingi Corporate Communication & CSR Dept Head Theresia Dyah di Gerbang Tol Palimanan Cirebon, Rabu 30 Maret 2022 dinihari.
Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak.
Baca juga:
penyesuaian tarif baru di tol Cipali berlaku mulai 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Libur Nataru, Pengelola Tol Cipali Prediksi Terjadi Lonjakan Kendaraan 9 Persen
Adapun penyesuaian tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan tol Cikopo-Palimanan, untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500.
Golongan Il Rp 196.000 dari Rp 177.000, golongan III Rp 196.000 dari Rp 177.000, golongan IV Rp 246.000 dari Rp 222.000, dan golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000. []