Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, Pemprov mengatakan perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.
Mengutip Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, Senin, 12 Desember 2022, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menuangkan kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kebijakan itu juga diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Adapun kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMP tahun sebelumnya, kebijakan kesejahteraan pekerja tersebut juga diberikan untuk membantu mengurangi biaya hidup.
Pada penetapan UMP tersebut, Pemprov DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
Selain dari sisi biaya transportasi, biaya pendidikan salah satunya dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya.
Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menjelaskan kenaikan UMP itu mencapai 5,6 persen.
Baca juga: Heru Budi Manut Putusan PTTUN Soal UMP DKI Jakarta
Baca juga: Penetapan UMP 2023, DPR: Pemerintah Harus Memastikan Kesejahteraan Pekerja!
Andri menjelaskan dalam penghitungan UMP 2023 menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp 4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 sebesar Rp 4,6 juta per bulan.[]