News Kamis, 01 Desember 2022 | 16:12

DPR Sebut Tak Masalah Jika Ada yang Menolak Kenaikan UMP 2023: Negara Demokrasi Terbuka

Lihat Foto DPR Sebut Tak Masalah Jika Ada yang Menolak Kenaikan UMP 2023: Negara Demokrasi Terbuka Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merespons adanya penolakan baik dari sisi pengusaha maupun buruh terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. 

Rahmad menyebut wajar dan tidak masalah apabila ada pihak yang keberatan dengan kenaikan UMP maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, mengingat kondisi ekonomi saat ini sedang sulit.

"Keberatan (dari pihak-pihak yang menolak besaran kenaikan UMP) harus kita hormati, karena sebagai negara demokrasi terbuka mengajukan keberatan. Hal wajar bila ada keberatan karena suasana yang dialami kondisi ekonomi global yang menjadi sedemikian rupa tidak hanya di kita, tapi seluruh dunia, apalagi 2023 diprediksi ada resesi," kata Rahmad seperti mengutip keterangannya, Kamis, 1 Desember 2022.

Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, tersedia jalur hukum untuk menggugat penetapan tersebut tanpa harus melakukan aksi demo yang anarkis.

"Silakan ditempuh ada ruang hukum sudah ada. Rujukan kita adalah ekonomi tidak terganggu ketika ada penolakan itu. Sehingga, ruang-ruang yang bisa dilakukan silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ucap Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Dia berpendapat, hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa, Pemprov DKI Jakarta Terendah

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten-Kota Dipastikan Naik Semua

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tutur Ida kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya