Hukum Rabu, 17 September 2025 | 18:09

Terbukti Maling, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bui 10 Tahun

Lihat Foto Terbukti Maling, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bui 10 Tahun Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Foto: Int)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Setelah terjadi pengejaran selama tiga jam, akhirnya eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.

Rohidin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu pada saat dirinya maju kepala daerah.

10 bulan setelahnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun perjara terhadapnya. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK, yakni selama 8 tahun penjara.

Selain itu Rohidin juga divonis denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara, pengganti kepada negara sebesar Rp39,687 miliar, USD72.715 dan SGD349.850.

Apabila tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sejak putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu jika harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti, maka akan diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun.

Hak politiknya juga dicabut selama 2 tahun sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya