Jakarta - Eks wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.
Selain itu Azis juga didenda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, dan juga hak politiknya dicabut selama empat tahun.
Vonis hakim lebih ringand ari tuntutan jaksa, yakni empat tahun dua bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []