Hukum Kamis, 15 Juni 2023 | 12:06

Terlibat Kasus Prostitusi Online Via Michat dan WhatsApp, Empat Muncikari Ditangkap Polisi

Lihat Foto Terlibat Kasus Prostitusi Online Via Michat dan WhatsApp, Empat Muncikari Ditangkap Polisi Muncikari ditangkap polisi di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Dok polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Terlibat kasus prostitusi online, tiga orang pria dan satu remaja perempuan (mucikari) ditangkap polisi.

Keempat mucikari ditangkap polisi di Wisma Aneka Jaya, jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 13 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wita.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/A/6VI/2023/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan, saat menggelar konferensi pers.

"Ada empat pelaku yakni RS, P, I dan A. Dimana, A masih berusia 17 tahun," kata Syamsu Ridwan.

Dia juga mengungkapkan, keempat mucikari memperdagangkan orang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul melalui media elektronik.

"Para pelaku menawarkan korban R dan V kepada pengguna jasa," katanya.

Syamsu Ridwan menjelaskan, para mucikari memperdagangkan korban dengan harga Rp.600.000.

"Korban R berusia 23 tahun, sedangkan V yang berusia 16 tahun masih dibawah umur," ungkap Syamsu Ridwan.

Untuk diketahui, keempat mucikari sudah menjalankan aksinya sejak 2022 lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya