Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melarang masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Karena selain membahayakan juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Hal ini disampaikan Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi.
Peringatan ini disampaikan kembali mengingat banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Minggu 18 September 2022.
Baca juga: Bank Indonesia Raih Penghargaan Internasional GIFA
Jika PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI.
“Kalau kami mengetahui ada yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api, akan dilakukan tindakan tegas. Jika ada yang melempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas Ayep.
Ia mengingatkan, aktivitas di jalur kereta api juga melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” ungkap Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Baca juga: Dorong Pembinaan Atlet Golf Usia Muda, Ridwan Kamil: Orang Jabar Hobi Olahraga
Meski sudah ada sejak dulu, namun belum banyak masyarakat yang mengetahui peraturan ini atau diabaikan oleh masyarakat hingga PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Selain itu, lanjut Ayep, PT KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur perlintasan kereta api.
PT KAI kata Ayep meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.