Hukum Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:01

Terpidana Anak Dibawah Umur Gagal Dieksekusi, Kejari Karawang : Kekosongan Hukum Akibat PT Bandung dan MA

Lihat Foto Terpidana Anak Dibawah Umur Gagal Dieksekusi, Kejari Karawang : Kekosongan Hukum Akibat PT Bandung dan MA Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Gagalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat mengeksekusi terpidana anak dibawah umur berinisial MYI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap diduga akibat penahanan terputus mulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sampai Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diutarakan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Sigit Muharam. Menurutnya, alasan LPKA Kelas II Bandung menolak menerima terpidana MYI untuk dieksekusi lantaran adanya penahanan terputus dari penahanan PT Bandung ke penahanan MA.

"Penahanan PT sampai dengan tanggal 04 Juli 2024 sedangkan penahanan MA terhitung sejak tanggal 08 Juli 2024. Kekosongan penahanan tanggal 5 sampai 7 Juli 2024,” kata Sigit Muharam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2025).

Ia mengaku, dengan kekosongan itu membuat pihaknya kembali menitipkan terpidana MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera untuk sementara pada tanggal 10 Januari 2024.

“Bahwa, dikarenakan eksekusi Anak MYI belum dapat diterima oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Sehingga, JPU menitipkan Anak MYI di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Bahtera sebagaimana Berita Acara Penitipan Anak MYI pada tanggal 10 Januari 2024,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, kekurangan berkas administrasi tersebut bukanlah dari pihaknya, melainkan dari PT Bandung dan MA yang membuat terputusnya kekosongan penahanan. Namun terpidana selalu di dalam tahanan selama proses pemeriksaan berkas banding dan kasasi.

Selain itu, ia juga mengaku terjadi kekosongan hukum pada saat Perkara anak tersebut diputuskan oleh MA pada tanggal 14 Agustus 2024, sedangkan penahanan dari Mahkamah berakhir tanggal 11 Agustus 2024 yang mengakibatkan terjadi kekosongan penahanan dari tanggal 12 sampai 14 Agustus 2024.

“Bahwa, terkait proses sebagaimana kronologis terkait penanganan perkara dan terdapat kekosongan hukum adalah kewenangan PT maupun MA. Kami selaku penuntut umum adalah pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan juga melaksanakan penetapan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 jo Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” tambahnya.

Namun, Sigit enggan menjelaskan alasan pihaknya tidak mengeluarkan MYI pada saat masa penahanannya telah habis sesuai dengan penetapan PT Bandung dan MA. 

“Untuk selanjutnya, JPU Kejaksaan Negeri Karawang akan melaksanakan serangkaian proses eksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya