Jakarta - Kasus Indra Kenz terus bergulir di Bareskrim Polri. Sejumlah orang dekatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dilakukan penahanan.
Di antaranya kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP).
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan investasi trading binary option di aplikasi Binomo.
"Dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 April 2022," tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Ahmad menjelaskan, penyidik telah memeriksa VK dan RP. Keduanya dicecar dengan total 94 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 18 April 2022 pukul 15.00 sampai pukul 22.45 WIB terhadap tersangka RP sebanyak 57 pertanyaan dan VK sebanyak 37 pertanyaan.
"Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif," imbuhnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Periksa Ayah dan Anak Ini sebagai Tersangka Kasus Binomo
Ahmad mengungkapkan, keduanya ditanya soal aliran dana Indra Kenz dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo. Menurutnya, hal itu disangkakan sesuai UU ITE dan TPPU.
"Materi pertanyaan terkait aliran dana dari IK dan keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK sesuai persangkaan Pidana Penipuan Online di UU ITE dan Pidana Pencucian Uang di UU TPPU," terangnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu membeberkan tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2022. []