Jakarta – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terseret dalam pusaran kasus mafia akses judi online. Jaksa mengungkap dalam surat dakwaan bahwa Budi Arie diduga menerima jatah sebesar 50% dari praktik “penjagaan” ribuan situs judi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Dugaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. Ada empat terdakwa dalam perkara ini: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyebut para terdakwa sengaja dan tanpa hak membuat informasi bermuatan perjudian dapat diakses publik melalui koordinasi dengan sejumlah oknum di Kemenkominfo. Salah satunya dengan cara ‘menjaga’ agar situs-situs judi online tidak diblokir.
Praktik ini disebut bermula sejak Januari 2023 ketika Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, diminta seorang buron bernama Jonathan untuk mencari orang dalam Kemenkominfo.
Permintaan itu dipenuhi. Alwin kemudian bertemu dengan pegawai Kemenkominfo, Fakhri Dzulfiqar, dan membayar Rp1 juta per situs agar tidak diblokir selama sebulan.
Jumlah situs yang dijaga terus meningkat, bahkan hingga mencapai ribuan pada 2024. Tarif pun naik. Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kemenkominfo, Denden Imadudin Soleh, disebut menaikkan tarif menjadi Rp4 juta per situs pada Oktober 2023.
Jaksa menyebut Budi Arie mulai disebut dalam peran Zulkarnaen Apriliantony. Ia diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang bisa mengumpulkan data situs judi.
Dari sana, Adhi Kismanto direkrut meski tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana. Namun, karena “atensi” dari Budi Arie, ia tetap diterima bekerja di Kominfo.
Setelah masuk, Adhi justru kerap mengganggu praktik penjagaan situs judi karena aktif melakukan patroli dan pelaporan. Ia lalu diajak bekerja sama oleh Denden dan Muhrijan alias Agus, dengan jatah 20% dari keuntungan. Keuntungan disebut jaksa bisa mencapai Rp1 hingga Rp5 miliar.
Adhi kemudian meminta agar rekan-rekannya juga bertemu dengan Zulkarnaen, yang dikenal sebagai teman dekat Budi Arie.
Dalam pertemuan berikutnya, disepakati pembagian uang hasil penjagaan situs judi: 20% untuk Adhi, 30% untuk Zulkarnaen, dan 50% untuk Budi Arie.
Jaksa menyebut praktik penjagaan situs judi ini berlangsung hingga Oktober 2024. Pada Mei 2024 saja, jumlah situs yang “dijaga” mencapai 3.900 dengan total uang mencapai Rp48,75 miliar.
Nama Budi Arie disebut dalam dokumen pembagian uang dengan kode “PM” (untuk Menteri Kominfo) dan juga dalam kode gabungan “CHF” bersama Zulkarnaen. Nama-nama lain yang menerima bagian di antaranya Denden, Syamsul Arifin, dan Riko Rasota Rahmada.
Jaksa menegaskan praktik ini menyebabkan masyarakat tetap dapat mengakses situs perjudian ilegal karena tidak diblokir oleh Kemenkominfo.[]