Daerah Senin, 12 Desember 2022 | 11:12

Tiga Pasangan Pelajar di Aceh Ditangkap Saat Pesta Anggur Merah

Lihat Foto Tiga Pasangan Pelajar di Aceh Ditangkap Saat Pesta Anggur Merah Ilustrasi anggur merah. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Tiga pasangan pelajar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh ditangkap tim gabungan dari Kepolisian, Polisi Militer (PM), Satpol PP, dan WH Gayo Lues setempat, Sabtu, 10 Desember 2022 malam.

Mereka diamankan tim gabungan saat sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah kafe, tepatnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren kabupaten setempat. 

"Saat pemeriksaan diketahui pasangan ini berstatus pelajar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasi Humas AKP Zulfikar dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.

Ketiga pasangan, yakni K (18) dan M (17), warga Desa Blang Kuncir; AS (17), warga Desa Rumpi, Kecamatan Terangun; K (16), dan M (16), warga Desa Tungel; serta RD (16), warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib.

Baca juga: Pemerintah Abai, Warga Aceh Tanam Pohon Pisang di Lubang Badan Jalan

"Tim mengamankan mereka sekitar pukul 10:00 WIB. Mereka diamankan dalam razia guna menyikapi adanya laporan bahwa di kafe itu sering dilakukan penyakit masyarakat yang meresahkan," ucap Kasat.

Selain mengamankan tiga laki-laki dan perempuan, tim juga menemukan satu botol minuman keras jenis anggur merah.

Keenam remaja itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengambil langkah selanjutnya, terlebih mereka pelajar," katanya.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya