Hukum Jum'at, 09 Agustus 2024 | 16:08

Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara, Aktivis GMKI Sesalkan Tindakan Represif Polisi

Lihat Foto Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara, Aktivis GMKI Sesalkan Tindakan Represif Polisi Demo para aktivis Gabungan Pemuda Nusantara (GPM NUS) di depan Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta Utara - Aksi demonstrasi mengguncang Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Aktivis Gabungan Pemuda Nusantara (GPM NUS) yakni Riston, Rio, dan Krismon yang merupakan aktivis GMKI Jakarta, menyuarakan tuntutan keadilan untuk advokat Saddan Sitorus yang merupakan Senior dari GMKI.

Saddan Sitorus menghadapi tuduhan penggelapan mobil operasional oleh Lembaga Hukum LQ Indonesia (LQI), dianggap sebagai korban ketidakadilan oleh para demonstran.

Riston, dalam orasinya, mengkritik tuduhan terhadap Saddan Sitorus sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi. 

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh LQI, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.

Rio menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap mengabaikan fakta penting dan melakukan intimidasi terhadap Saddan Sitorus. 

"Kami mendesak Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa jajaran reskrim serta penyidik Polres Jakarta Utara. Jangan biarkan oknum-oknum ini membungkam keadilan," kata Rio.

Krismon menambahkan, tuntutan untuk memindahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan menggelar perkara, guna memastikan transparansi dan keadilan. 

Ia juga meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQI.

Insiden Represif Polisi

Aksi demonstrasi tersebut berbuntut tindakan represif kepolisian. Aktivis GMKI, Josua Uki melaporkan bahwa ketegangan meningkat ketika polisi merespons siasat pembakaran ban yang dibawa oleh massa aksi. 

Bentrokan fisik terjadi antara aktivis dan polisi. Beberapa aktivis mengalami kekerasan, seperti tendangan dan sikutan. 

Polisi dianggap bertindak represif dengan menjatuhkan dan menarik Josua, serta mengintrogasinya yang mengakibatkan ditangkapnya lima orang peserta aksi, diantaranya Chrysmon, Delon, Jeremi dan Trupil.

Mereka juga mengalami lebam di muka dan meninggalkan bekas luka diduga akibat pukulan aparat kepolisian.

Tentang Saddan Sitorus

Saddan Sitorus adalah advokat berpengalaman yang dikenal karena kontribusinya dalam bidang hukum. 

Tuduhan penggelapan terhadapnya dianggap sebagai strategi untuk menghindari pembayaran hak-haknya oleh LQI.

Demonstrasi ini menegaskan komitmen GPM NUS dan pendukung Saddan Sitorus dalam memperjuangkan keadilan dan menuntut penanganan kasus yang adil serta transparan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya