News Senin, 15 November 2021 | 20:11

Video Minta KPK Tidak OTT kepala Daerah Viral, Achmad Husein Klarifikasi

Editor: Eno Dimedjo Reporter: , Victor Jo

Jakarta - Bupati Banyumas, Achmad Husein, melontarkan klarifikasi terkait dengan cuplikan video permintaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah, viral di media sosial. Menurutnya, isi pernyataan dalam cuplikan video itu tidak lengkap sehingga terjadi salah penafsiran.

Berbicara kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Husein mengatakan bahwa video tersebut direkam dalam kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," kata dia, dikutip Opsi pada Senin, 15 November 2021.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," ujar Husein.

Menurut Husein, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya. Ia mengatakan belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Husein menilai, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.

Bupati mengatakan jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi," kata dia.

"Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," ujar Husein. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya