News Selasa, 29 April 2025 | 22:04

Viral Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Ini Penjelasan Polda Metro

Lihat Foto Viral Denda Tilang Elektronik Rp 51 Juta, Ini Penjelasan Polda Metro ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: GridOto.com)

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara viralnya pengendara wanita yang mengaku terkena 61 kali tilang elektronik (ETLE) tanpa pemberitahuan dan terancam denda hingga Rp 51 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut pelanggaran pertama terjadi sejak Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan sistem ETLE dari nasional ke wilayah Polda Metro.

“Yang bersangkutan mengaku tak menerima surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp,” kata Ojo, Selasa, 29 April 2025.

Ia menjelaskan, ada berbagai penyebab surat tilang tak sampai ke tangan pelanggar, antara lain alamat tidak lengkap, alamat palsu, atau tidak ada penerima saat surat dikirim.

Sementara notifikasi WhatsApp bisa gagal jika nomor ponsel tidak tercantum saat registrasi kendaraan, menggunakan nomor orang lain, atau asal isi.

Terkait total denda yang mencuat, Ojo menegaskan bahwa jumlah Rp 51 juta bukan angka final.

“Jumlah denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan keputusan sidang. Uang titipan denda bisa diambil kembali jika kelebihan bayar, asalkan diselesaikan dulu prosesnya di Gakkum Pancoran,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggar tak perlu langsung membayar denda maksimal.

Tilang akan diproses lebih dulu di kejaksaan. Setelah ada putusan, barulah pembayaran dilakukan sesuai nominal yang ditetapkan hakim.

Ojo mengingatkan masyarakat untuk rajin memeriksa potensi pelanggaran melalui situs resmi ETLE Polda Metro.

Ia juga mendorong pemilik kendaraan memperbarui alamat dan nomor ponsel secara benar untuk menghindari kesalahpahaman.

“Pelanggaran tetap pelanggaran, baik ada kamera ETLE, petugas, maupun tidak. Kepatuhan di jalan harus jadi kesadaran bersama,” tegasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya