Medan - Wanita berinisial RD, terduga pelaku penipuan dengan modus bisa memasukkan atau menjadikan korbannya sebagai pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan, berhasil meraup uang senilai Rp 1.326.000.000. Uang itu didapat dari 10 orang korbannya.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, uang hasil kejahatan yang dilakukan RD itu sebagian dipakainya untuk membayar utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan uang hasil kejahatan RD dipergunakannya untuk keperluan pribadi dan biaya hidup.
"Untuk keperluan pribadinya atau biaya hidup. Namun sebagian lagi dipakainya untuk membayar utang," kata Tatan, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Masih kita kembangkan, apakah ada keterlibatan dari pelaku lain," ujarnya.
Diketahui, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatra Utara, menangkap seorang wanita terduga pelaku penipuan.
Wanita berinisial RD, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap berdasar laporan pengaduan nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara.[]
Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: Istimewa)