Medan - Personel Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), menangkap dua orang pria dewasa atas kasus penipuan online melalui media sosial Facebook.
Dua pelaku berinisial YSD alias E (26), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan D (21), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Keduanya ditangkap pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanjung BaIai, AKP Edi Prastiyo mengungkapkan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memposting promo bodong pada story maupun beranda Facebook disertai dengan link yang akan terhubung dengan nomor WhatsApp.
"Untuk mendapatkan link ini dari aplikasi bernama Linkfly yang dapat di download dari Playstore pada HP android. Sedangkan kedua pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp Business yang nomornya telah didaftarkan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh link yang akan disebarkan pada promo bodong," ungkap Eri, Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut dia, saat ditangkap kedua pelaku tidak sedang melakukan kegiatan promo atau pun transaksi jual beli. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu HP Iphone 11 Pro warna grey, nomor imei 1: 33247100641901, nomor imei 2: 353247100657436, nomor sim card 082272177867 milik YSD alias E, satu HP Xiaomi Redmi 9T nomor imei 1: 865817058900706, nomor imei 2: 865817058900714, nomor sim card 082235575566 milik YSD alias E.
Kemudian satu HP Xiaomi Redmi Note 11 Pro milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode R nomor kartu 6013014043478802, nomor rekening 015401053819500 atas nama Rabiah Al Adawiah milik YSD alias E, kartu ATM BRI dengan kode S nomor kartu 6019 013062678660 milik YSD alias E.
Kartu ATM BRI dengan kode A nomor kartu 6013010295356563 milik YSD, kartu ATM BRI nomor kartu 6013011118164600 milik YSD, kartu ATM BRI nomor kartu 6013011235963831 milik YSD, kartu ATM BRI nomor kartu 5221842169664823 milik YSD, kartu ATM BCA nomor kartu 6019005011691842 milik YSD, buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening 335501029078531 atas nama Zilli Akbar.
Akun Facebook kode URL https://www.facebook.com/Hajiegoy dengan nama akun Hajjah Murtini milik YSD, uang tunai Rp 1.750.000 milik YSD. Satu HP Vivo Y21 warna putih milik D, akun Facebook kode URL https://www.facebook.com/jari2034 dengan nama akun Kreasi Jari milik D, satu alat hisap sabu (bong) yang terangkai dengan dua pipet plastik dan salah satu ujung pipet terpasang satu pipet kaca.
"Kepada masyarakat yang merasa pernah ditipu dengan modus yang sama, diminta untuk segera datang ke Markas Polres Tanjung Balai di Unit II Satuan Reskrim untuk didata," tutupnya. []