News Selasa, 09 September 2025 | 17:09

Yusril: Delpedro Tetap Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Penghasutan

Lihat Foto Yusril: Delpedro Tetap Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Penghasutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025, untuk bertemu dengan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang kini ditahan atas kasus dugaan penghasutan.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa Delpedro tetap kukuh mengaku tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya sempat berdialog cukup lama dengan Delpedro terkait kasus hukum yang sedang dihadapi.

Salah satu topik yang dibahas adalah upaya pembelaan yang merupakan hak fundamental Delpedro sebagai tersangka.

"Dan saya tanya apakah mereka telah melakukan pembelaan yang sesungguhnya menurut kaedah-kaedah hukum acara pidana, dia mengatakan sudah," ungkap Yusril seusai bertemu Delpedro di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Delpedro telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan oleh penasihat hukum.

"Kemudian Delpedro mengatakan bahwa dia bertahan bahwa dia tidak bersalah dan saya mengatakan kami menghormati pendirian anda itu," tutur Yusril.

Menko Polhukam ini juga menyinggung perbedaan pandangan mengenai kecukupan bukti dalam kasus ini. "Kalau polisi mengatakan cukup bukti, ada yang mengatakan tidak cukup bukti nanti silakan ada gelar perkara untuk memastikan hal itu," sambungnya.

Yusril mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan masih dalam proses.

Ia juga menyebut kemungkinan penerapan restorative justice yang akan dibahas lebih lanjut antara penyidik dengan pihak Delpedro.

"Nah apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak, ataukah ada restorative justice antara penyidik dengan tersangka Delpedro," ujar dia.

Jika opsi restorative justice tidak memungkinkan, Yusril menegaskan bahwa Delpedro harus menghadapi proses di pengadilan.

Namun, ia memberikan jaminan bahwa proses hukum tersebut akan diawasi untuk memastikan berjalan sesuai koridor yang benar.

"Kalaupun tidak (restorative justice), saya katakan ya anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi," lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Delpedro atau tim kuasa hukumnya terkait pertemuan dengan Yusril dan pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam tersebut.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut Polda, keenam tersangka diduga telah menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer dengan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan.

Mereka juga diduga memanfaatkan influencer untuk memotivasi aksi tersebut.

Keenam Tersangka:

1. Delpedro Marhaen (DMR) - Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation

2. Muzaffar Salim (MS) - Staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar

3. Syahdan Husein (SH) - Admin akun Instagram @gejayanmemanggil

4. Khariq Anhar (KA) - Admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat

5. RAP - Admin akun Instagram @RAP, diduga membuat tutorial bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir di lapangan

6. Figha Lesmana (FL) - Admin akun TikTok @fighaaaaa

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran konten hasutan melalui berbagai platform media sosial yang diduga memicu aksi demonstrasi dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya