Roy Suryo Mendekat Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Jokowi bahkan meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Ia mengaku telah berjanji akan memperlihatkan ijazah tersebut.

Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta kesempatan untuk memperlihatkannya kepada pengunjung yang hadir.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat meminta Jokowi menunggu hingga persidangan selesai.

“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya mungkin bisa setelah persidangan,” ujar Christina.

Jokowi kemudian kembali menyampaikan permintaannya. Ia mengatakan ingin memenuhi janjinya untuk menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.

Roy Suryo Ikut Mendekat

Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim. Ia kemudian memperlihatkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang.

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat untuk melihat dokumen tersebut. Jokowi menunjukkan ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga gelar sarjananya di UGM.

Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah mantan Presiden tersebut.

Jaksa mendakwa Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Roy juga didakwa secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan fitnah ijazah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jaksa Cecar Jokowi soal Kumis dan Kacamata di Foto Ijazah UGM, Ini Jawabannya

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan...

BlueScope Salurkan Donasi untuk Komunitas Kanker di Pinktober FunWalk 2026

Jakarta – Peringatan Bulan Kesadaran Kanker Payudara (Pinktober) boleh...

Jenaka Mahila Kembali Sapa Penggemar Lewat Single Memendam Suka

Jakarta - Industri musik pop Indonesia kembali kedatangan karya...

Bank Jakarta Raih Dua Penghargaan serta Kebanjiran Pembukaan Rekening Galang Dana Rp5 Miliar di FinFest

Jakarta - Jakarta Financial Festival (FinFest) 2026 sukses diselenggarakan...

Terus Bermusik dan Berevolusi, Pee Wee Gaskins Luncurkan Single Kami Kembali

Jakarta - Perjalanan panjang di kancah musik independen tanah...

Comeback Spektakuler! Persib Tundukkan Melbourne Victory dan Melaju ke 16 Besar

Melbourne, OPSI.ID - Persib Bandung sukses mencuri kemenangan dramatis...

Perumda Sarana Jaya Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Sinergi Bersama BPKP DKI Jakarta

Jakarta – Perumda Pembangunan Sarana Jaya berkomitmen dalam memperkuat...

Kementerian PKP Catat Realisasi KUR Perumahan Capai Rp29,17 Triliun

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat...

Berita Terbaru

Popular Categories