Sabu Senilai Rp 3 M Gagal Edar di Tanjung Balai Sumut

Tanggal:

Tanjung Balai – Peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp 3,1 miliar dengan berat 21 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SS yang diduga sebagai pemilik barang haram itu.

“Pengungkapan pada Selasa, 14 Desember 2021. Personel kita yang mendapat informasi peredaran narkoba, kemudian menyaru sebagai pembeli,” ujar Kepala Polres Tanjung Balai, AKBP Triyadi saat memimpin konferensi pers di markas Polres itu, Kamis, 16 Desember 2021.

Tersangka SS, kata dia, ditangkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai sekitar pukul 12:30 WIB.

“Saat itu, dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisi sabu, yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam,” katanya.

Kemudian, lanjut mantan Kapolres Sibolga ini, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lain yang disimpan di Pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

“Barang bukti lain yang ditemukan jumlahnya 20 bungkus dikemas teh China merek Guanyiwang, diduga berisi sabu. SS berencana menjual sabu tersebut seharga Rp 150 juta per kg. Dengan total keuntungan Rp 3.150 miliar,” jelasnya. ()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Cirebon - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3...