JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyinggung etika Roy Suryo saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menilai sikap Roy Suryo yang datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama satu rombongan tidak mencerminkan etika seorang peneliti.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika jaksa penuntut umum menanyakan keberatannya terhadap ucapan Roy Suryo mengenai tudingan ijazah palsu.
Sebelum bertanya, jaksa memutar cuplikan video pernyataan Roy Suryo. Jaksa kemudian meminta Jokowi menjelaskan apakah dirinya keberatan dengan perkataan terdakwa dalam video tersebut.
“Ini juga di dalam video tersebut Saudara Saksi keberatan?” tanya jaksa.
Jokowi awalnya tidak langsung menjawab ya atau tidak. Ia justru menanggapi klaim Roy sebagai peneliti dengan menyoroti cara Roy mendatangi UGM.
“Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” jawab Jokowi.
Namun, ketua majelis hakim Christina Endarwati memotong jawaban tersebut. Hakim meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa tanpa memberikan komentar tambahan.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” kata hakim.
Jaksa kemudian mengulangi pertanyaan mengenai keberatan Jokowi atas pernyataan Roy Suryo dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Official iNews.
“Baik, kami ulang lagi, Yang Mulia. Terkait dengan unggahan dari video, dari media sosial YouTube pada akun Official iNews tersebut, salah satunya itu juga Saudara Saksi keberatan dengan perkataan yang dikatakan oleh terdakwa?” tanya jaksa.
“Ya, keberatan, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Roy Suryo Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga menyusun dakwaan subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[]

