Banda Aceh, OPSI.ID – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi emas milik seorang perempuan asal Lhokseumawe, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
RIF datang ke kantor polisi pada Selasa (18/8/2026) sore. Ia disebut memilih menyerahkan diri setelah merasa takut karena terus diburu aparat kepolisian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (27/7/2026).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penyerahan diri tersebut, Jumat (21/8/2026).
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.
Dizha menjelaskan, pencurian diketahui korban pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, baru kembali ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Korban kemudian membuka lemari pakaian dan mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang.
Dompet tersebut diketahui berisi dua cincin emas. Korban sempat mencari barang tersebut di sekitar kamar, tetapi tidak menemukannya.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos, polisi kemudian mengidentifikasi sosok yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” jelas Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, RIF mengaku dua cincin emas tersebut telah dijual di sebuah toko emas.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
Meski terduga pelaku telah menyerahkan diri, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha. []


