Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan tersebut dilakukan tim penyidik pada Senin, 13 April 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Feri Nopiyanto, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Pada hari ini kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar penyidik saat memberikan keterangan kepada media.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG yang menjabat sebagai Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang bekerja di bagian kredit.
Kasus ini mencuat dari dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran kredit yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Kredit yang diberikan mencakup kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai internal di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa mekanisme yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Praktik tersebut berupa pemberian kredit internal yang dinilai menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Yang kita sampaikan sementara ini adalah pemberian kredit internal kepada pegawai,” ungkap penyidik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17.358.730.318. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 19 Februari 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Cirebon, terhitung sejak hari penetapan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik menyatakan bahwa proses pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Semua kemungkinan selalu ada, namun saat ini yang kami sampaikan baru tiga orang tersangka,” kata penyidik.
Lebih lanjut, penyidik menyebut detail mengenai pola penyimpangan, termasuk dugaan pembengkakan nilai kredit, akan dibuka dalam proses persidangan.

