Tiga Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Negara Tembus Rp17,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan tersebut dilakukan tim penyidik pada Senin, 13 April 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Feri Nopiyanto, menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Pada hari ini kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar penyidik saat memberikan keterangan kepada media.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG yang menjabat sebagai Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang bekerja di bagian kredit.

Kasus ini mencuat dari dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran kredit yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Kredit yang diberikan mencakup kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai internal di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa mekanisme yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Praktik tersebut berupa pemberian kredit internal yang dinilai menyimpang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang kita sampaikan sementara ini adalah pemberian kredit internal kepada pegawai,” ungkap penyidik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17.358.730.318. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 19 Februari 2026.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Cirebon, terhitung sejak hari penetapan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik menyatakan bahwa proses pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Semua kemungkinan selalu ada, namun saat ini yang kami sampaikan baru tiga orang tersangka,” kata penyidik.

Lebih lanjut, penyidik menyebut detail mengenai pola penyimpangan, termasuk dugaan pembengkakan nilai kredit, akan dibuka dalam proses persidangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

The Brandals Rilis Album Penuh ke-6 Bertajuk Oposisi

Jakarta - Grup band rock independen The Brandals siap...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

Berita Terbaru

Popular Categories