JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perintah tersebut tertuang dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah dan DPR diberikan waktu hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, mengingat penyusunan APBN dilakukan setiap tahun.
Baca juga: Sudaryono BGN Tutup 833 Dapur MBG, Ratusan Pegawai Ikut Kena Sanksi
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna ketentuan tersebut.
Menurut MK, perluasan makna itu berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara.
“Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan, maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.
Baca juga: Survei Puspoll: Evaluasi Program MBG Tunjukkan Prabowo Responsif terhadap Aspirasi Publik
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diwajibkan menyiapkan skema pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis sehingga tidak lagi membebani porsi anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Putusan tersebut sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran negara pada tahun-tahun mendatang. []


