Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ferdinand Hutahaean Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, melayangkan somasi terbuka kepada mantan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla terkait ceramah yang beredar luas di media sosial.

Dalam pernyataannya melalui video, Ferdinand meminta klarifikasi atas isi ceramah tersebut yang menyinggung konflik agama di Indonesia. Ia menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat.

“Saya memaknai bahwa ceramah tersebut bisa menjadi pemantik atau provokasi untuk menjadi perselisihan antara umat Kristen dengan umat Islam,” kata Ferdinand, seperti mengutip Instagram pribadinya, Senin 13 April 2026.

Diketahui, ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas.

Dalam ceramah tersebut, Jusuf Kalla menyinggung konflik agama yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk di Poso dan Ambon.

Pernyataan itu kemudian menuai beragam tanggapan karena dinilai sensitif jika tidak dipahami secara utuh.

Ferdinand menegaskan klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman, khususnya dalam konteks hubungan antarumat beragama.

Menurutnya, penjelasan dari Jusuf Kalla penting untuk menjaga ketenangan dan mencegah potensi gesekan sosial di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Jusuf Kalla untuk merespons somasi tersebut. Ia menyebut respons dapat berupa klarifikasi maupun pernyataan terbuka kepada publik.

“Maka, saya meminta dan memberi waktu 3×24 jam kepada saudara Muhammad Jusuf Kalla untuk segera meminta maaf secara terbuka terhadap umat Kristen dan seluruh umat beragama di Indonesia ini,” ujarnya.

Selain itu, Ferdinand menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan.

Ia menegaskan laporan akan diajukan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran terkait penistaan agama serta provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik berbasis agama.

“Dan apabila saudara Muhammad Jusuf Kalla tidak menyatakan permintaan maaf dalam 3×24 jam sejak video ini saya rilis, maka kami akan mengajukan laporan kepada saudara Muhammad Jusuf Kalla,” ucap Ferdinand Hutahaean.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories