Jakarta – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ.
Isinya mengatur tugas aparatur sipil negara atau ASN pemda, kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Surat edaran memuat sejumlah ketentuan, termasuk ASN bekerja di kantor sejak Senin-Kamis. Sedangkan Jumat boleh di luar kantor.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Tito di Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito.
WFH dimaksudkan guna mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Upaya ini juga memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah. Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Tito.
Tito menyinggung saat pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan pemda dengan baik. Maka untuk WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.
Meski tugas kedinasan secara WFH, dia meminta ASN daerah aktif.
Para kepala daerah juga diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.
Sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Yakni urusan kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas), kebersihan dan persampahan.
Layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Digugat Terkait Ini
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito dilansir dari Antara.
Anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas pemda.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya. []


