WFH ASN Berlaku, DPRD DKI: Pengawasan Harus Diperketat!

Tanggal:

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari strategi penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus pengendalian mobilitas di ibu kota. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai langkah tersebut tepat di tengah tingginya mobilitas dan kebutuhan efisiensi energi. Kebijakan WFH dinilai mampu menekan konsumsi BBM serta mengurangi beban lalu lintas, selama kinerja ASN tetap terjaga.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran disiplin.

“WFH bukan celah untuk menurunkan kinerja. ASN tetap wajib menjaga disiplin dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu juga menyoroti pentingnya peran pimpinan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam memastikan kebijakan ini berdampak nyata terhadap efisiensi anggaran.

Penghematan ditargetkan minimal 20 persen, terutama dari pos biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK).

Selain itu, DPRD mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta terkait pengawasan ketat dalam implementasi WFH. Pemerintah daerah juga disebut akan menerapkan sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.

“Pengawasan harus berjalan konsisten. Penyalahgunaan tidak bisa ditoleransi,” kata Mujiyono.

Dalam pelaksanaannya, Komisi A akan bermitra dengan sejumlah perangkat daerah, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, serta Inspektorat untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Meski masih dalam tahap awal, Komisi A mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak dibiarkan berlarut. Perbedaan pola kerja ASN dinilai wajar, namun harus segera diantisipasi agar tidak menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan menurunkan efektivitas kerja.

Ke depan, pola kerja birokrasi disebut harus bergerak ke arah yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja. Pengalaman di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat, menunjukkan skema kerja fleksibel dapat berjalan efektif selama pengawasan dan pengukuran kinerja dilakukan secara ketat.

“Ukuran utama bukan lagi di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana kinerja dan pelayanan publik tetap optimal,” ujarnya.

Komisi A pun meminta Biro ORB dan BKD segera memperkuat sistem pengawasan berbasis output dalam skema WFH. Tanpa sistem yang terukur, fleksibilitas kerja dikhawatirkan justru menurunkan kualitas pelayanan publik.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berada di lini pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Crunchyroll Anime Awards ke-10 Buka Voting Penghargaan

Jakarta - Crunchyroll resmi mengumumkan daftar nominasi untuk ajang...

Kunjungan Menteri Kebudayaan Jadi Momentum Kebangkitan Ruang Seni di Kota Cirebon

Cirebon - Upaya menghidupkan kembali ruang-ruang seni dan budaya...

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal di Gresik

Gresik - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disosialisasikan...

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Beri Hormat Terakhir

Jakarta - Tiga personel penjaga perdamaian Indonesia gugur saat...