Pengamat: Kebijakan ASN WFH Tiap Jumat Cacat Desain

Jakarta – Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sehari dalam sepekan, yakni tiap Jumat dan berlaku per tanggal 1 April 2026.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengkritisi kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

Ia berpendapat, rumusan pemikiran pemerintah dalam hal penghematan energi di tengah tensi geopolitik yang tengah memanas ini cacat desain. Sebab, justru bisa mengarah pada pemborosan energi nasional.

“Menurut saya kebijakan WFH hari Jumat mengandung cacat desain karena berpotensi menciptakan long weekend yang justru menghapus bahkan membalikkan manfaat penghematan BBM,” kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan, bila Jumat berubah fungsi dari hari kerja menjadi pintu liburan, maka konsumsi energi tidak berkurang.

“Hanya bergeser bentuknya,” ucapnya.

Menurut dia, klaim penghematan energi melalui libur pada hari Jumat bagi ASN hingga pekerja swasta dapat menjadi sia-sia, malahan dapat mengakibatkan pemborosan karena libur pekerja lebih panjang.

“Dalam kondisi itu, klaim penghematan menjadi lemah secara empiris dan rawan dipatahkan oleh perilaku masyarakat sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Pasokan Beras Jakarta Aman, Food Station Pastikan Harga Stabil

‎Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan DKI...

Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Cirebon Raih Apresiasi Pemkab

Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon kembali mencatatkan...

Polemik Pembongkaran Jembatan Kalibaru, Legislator PAN Kota Cirebon Soroti Lemahnya Dasar Hukum Kebijakan

Cirebon — Polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru menuai...

Dipha Barus dan Hindia di Single Nafas

Jakarta - Musisi elektronik Dipha Barus bersama penyanyi dan...

Hana Malasan dan Jared Ali Bintangi Film Drama Kupeluk Kamu Selamanya

Jakarta - Kuy! Studios bersama Aktina Film menghadirkan film...

Persidangan 38 SHM Derek Prabu Maras Diduga Bermasalah dengan Bank Mega

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor 1026/Pdt.G/2025/PN...

Dilantik Jadi Kepala KSP, Dudung Janji Buka Aduan 24 Jam

Jakarta – Dudung Abdurachman langsung menegaskan arah kerjanya usai...

Berita Terbaru

Popular Categories