Pengamat: Kebijakan ASN WFH Tiap Jumat Cacat Desain

Jakarta – Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sehari dalam sepekan, yakni tiap Jumat dan berlaku per tanggal 1 April 2026.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengkritisi kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

Ia berpendapat, rumusan pemikiran pemerintah dalam hal penghematan energi di tengah tensi geopolitik yang tengah memanas ini cacat desain. Sebab, justru bisa mengarah pada pemborosan energi nasional.

“Menurut saya kebijakan WFH hari Jumat mengandung cacat desain karena berpotensi menciptakan long weekend yang justru menghapus bahkan membalikkan manfaat penghematan BBM,” kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya dikutip Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan, bila Jumat berubah fungsi dari hari kerja menjadi pintu liburan, maka konsumsi energi tidak berkurang.

“Hanya bergeser bentuknya,” ucapnya.

Menurut dia, klaim penghematan energi melalui libur pada hari Jumat bagi ASN hingga pekerja swasta dapat menjadi sia-sia, malahan dapat mengakibatkan pemborosan karena libur pekerja lebih panjang.

“Dalam kondisi itu, klaim penghematan menjadi lemah secara empiris dan rawan dipatahkan oleh perilaku masyarakat sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Tujuan Safari Politik Perdana Bersama PSI

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan...

BAKUMSU: Ada 20 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Selama Mei 2026

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara...

Konvensi ILO Nomor 193 Disahkan, Pekerja Platform Digital di Indonesia Dapat Perlindungan Lebih Kuat

Jakarta - Kecemasan jutaan pekerja platform digital terkait status...

Teriakan Pekerja Laundry Gagalkan Aksi Curanmor di Medan, Pelaku Sempat Jatuh Saat Kabur

Keberanian seorang pekerja laundry menggagalkan aksi pencurian sepeda...

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 siap dimulai....

Ditlantas Polda Sulbar Bantu Warga dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Maling Tembaga Penangkal Petir Menara PLN Mamuju, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal...

Berita Terbaru

Popular Categories