Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan nyata kepada pengemudi ojek online (ojol), mulai dari perlindungan jaminan sosial, akses pendidikan bagi keluarga, hingga penyediaan fasilitas parkir dan shelter di titik transportasi publik.
Hal itu disampaikan Wibi Andrino dalam dialog bertemakan “Mendengar Aspirasi & Berbagi Bersama Pengemudi Ojek Online” yang terselenggara di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Wibi, acara ini penting untuk menyerap aspirasi terkait kesejahteraan, fasilitas kerja, serta hubungan kemitraan Ojol dengan perusahaan aplikator.
Aspirasi tersebut mencakup delapan segmen mulai dari fasilitas parkir dan shelter, status kemitraan, tarif, jaminan sosial, hingga kebijakan algoritma aplikator dan dukungan pemerintah.
Wibi menilai, kehadiran ojol turut membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan, terutama sejak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi Covid-19. Karena itu, pekerjaan sebagai pengemudi ojol menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh penghasilan di tengah tekanan ekonomi.
Namun, menurut legislator Partai NasDem itu, kontribusi tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi yang pendapatan hariannya tidak menentu.
Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta itu meminta Pemprov DKI memberikan insentif atau dukungan untuk membantu pengemudi Ojol memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Menurut Wibi Andrino, perlindungan tersebut penting mengingat pengemudi ojol menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja di jalan raya.
“Yang dibutuhkan adalah safety. Misalnya BPJS Ketenagakerjaan, supaya ada perlindungan kalau teman-teman mengemudi di jalanan semisal mengalami kecelakaan dan sebagainya,” ujar Wibi Andrino saat dialog bersama Ojol di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Wibi juga mengusulkan agar keluarga pengemudi ojol yang masuk kategori rentan mendapat perhatian dalam program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dia membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan dukungan pendidikan yang lebih luas bagi anak pengemudi ojol, termasuk peluang melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi dan memperoleh beasiswa LPDP. Namun, usulan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan.
Selain perlindungan sosial, Wibi menyoroti kebutuhan fasilitas bagi pengemudi ojol di sekitar stasiun MRT Jakarta. Dia mengamati pengemudi kerap menunggu pesanan di tepi jalan, termasuk di sekitar akses ke luar stasiun. Sehingga perlu ada shelter dan area parkir yang memadai.
Menurut Wibi, fasilitas tersebut dapat membantu menata ruang jalan sekaligus memberikan tempat menunggu yang lebih layak bagi pengemudi.
Di sisi bersamaan, ia juga menyoroti keluhan ihwal biaya parkir bagi ojol di sejumlah pusat perbelanjaan.
Wibi berpendapat, pengemudi yang datang ke mal untuk mengambil pesanan makanan turut mendukung aktivitas ekonomi para pelaku usaha di dalamnya. Karena itu, dia mengusulkan agar pengelola pusat perbelanjaan mempertimbangkan pembebasan biaya parkir dalam durasi tertentu, misalnya 15 hingga 30 menit untuk pengambilan pesanan.
Di sisi lain, Wibi menekankan bahwa dukungan pemerintah dan pihak swasta perlu diimbangi dengan komitmen pengemudi untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.
Wibi secara tegas meminta pengemudi Ojol agar tidak parkir sembarangan, melawan arah, menggunakan trotoar, ataupun melintas di jalur sepeda Jalan Sudirman-MH Thamrin.
“Ruang dialog ini jadi kita saling bernegosiasi. Yang diinginkan pemerintah pasti tertib dan aman, supaya penumpang ojol juga selamat di jalan,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi V DPR RI Teguh Iswara Suardi mengatakan dialog tersebut berlangsung bertepatan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurut dia, aturan lanjutan dari perpres tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.
Teguh menjelaskan, perpres tersebut melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan. Masing-masing memiliki peran dalam pengaturan kemitraan, tarif, transparansi layanan, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.
Dia menyebut pengemudi ojol dalam perpres itu diposisikan sebagai mitra dengan kategori usaha mikro, bukan sebagai pekerja. Adapun pengaturan tarif angkutan orang menjadi ranah Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan akan melibatkan Komdigi melalui aturan turunannya.
Teguh juga menyoroti aspirasi mengenai potongan aplikator sebesar 8 persen yang dinilai masih perlu diperjelas penerapannya, termasuk untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Dia memastikan, masukan para pengemudi akan menjadi catatan dalam pembahasan aturan pelaksana perpres dan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Dialog tersebut menjadi ruang bagi pengemudi ojol dan kurir untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada wakil rakyat.
Bagi Wibi Andrino, tindak lanjut atas aspirasi itu perlu diarahkan pada perlindungan sosial, fasilitas kerja yang layak, dan ketertiban lalu lintas agar kontribusi ojol terhadap perekonomian Jakarta diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. []

