SIM yang Sudah Mati Walau Lewat Sehari Tidak Bisa Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Yogyakarta – Unggahan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati setahun apakah bisa diperpanjang ramai dibicarakan pengguna media sosial.

Unggahan pertanyaan terkait perpanjangan SIM yang sudah mati setahun itu dibagikan Abdullah Alatas di grup Facebook Info Cegatan Jogya, Minggu 26 Desember 2021.

“Arep takon lurs…..kalau SIM telat meh setahun apakah harus ujian atau cukup perpanjangan….suwun (Mau tanya2 dulu guys….. kalau SIM telat hampir setahun apa harus tes atau perpanjangan cukup…. terima kasih),”tulis Abdullah.

Hingga Kamis 30 Desember 2021, unggahan itu sudah disukai 1.500 dan dikomentari 1,400 kali oleh warganet.

Pertanyaan Abdullah itu ditanggapi beragam oleh warganet, salah satunya dikomentari akun Rahmad Riyadi.

“Telat sehari we tetap ulang seperti bikin baru,”komentar Rahmad.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo, SIM yang sudah habis masa berlakunya walaupun lewat sehari tidak bisa diperpanjang lagi.

“Harus ujian ulang, ada di aturannya,” ujar Djati.

Kata dia, aturannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi diperpanjang,”jelas dia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

DPRK Tolikara Gelar Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBD Perubahan 2026

Tolikara, Opsi.id - DPRK Tolikara menggelar Rapat Paripurna Pembahasan...

‎Imbas UU DKJ: DPRD DKI Bakal Temui DPR RI, Bahas Penambahan Kursi Dewan di Jakarta

Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan melakukan audiensi dengan...

Pasek Suardika Bongkar Misteri di Balik Reshuffle Kabinet Prabowo: Ada Pergeseran Peta Kekuasaan?

JAKARTA, Opsi.id – Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo...

Berita Terbaru

Popular Categories