Punya 2 Alat Bukti Sah, Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka

Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.

Dia menuturkan, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sementara, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Kombes Arief mengungkapkan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Sebab, lanjutnya, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, sambung dia, pengunggah video ceramah yakni pria berinisial TR turut ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan kepada TR, serupa dengan Bahar Smith.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Warga Dairi Minta Komisi XII DPR RI Rekomendasikan Pencabutan Izin Lingkungan PT DPM

Jakarta, Opsi.id  – Perwakilan warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara,...

Pasar Malam di Deli Serdang Ditutup Sementara, Ternyata Tak Punya Izin

Deli Serdang, Opsi.id  -  Kepolisian menutup sementara pasar malam...

Bellingham Antar Inggris ke Semifinal, Siap Tantang Argentina

ATLANTA, Opsi.id – Jude Bellingham kembali menjadi pembeda bagi...

Wahana Pasar Malam di Deli Serdang Rusak, Puluhan Pengunjung Terjebak dan Pekerja Terluka

Deli Serdang, Opsi.id - Sebanyak 30 orang pengunjung pasar...

Kasus Mantan Jampidsus: Supremasi Hukum dan Keadilan Harus Tetap Tegak

Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa...

Infantino Buka Peluang Piala Dunia Diikuti 64 Negara, FIFA Akan Kaji Usai Turnamen 2026

Jakarta, Opsi.id – Presiden FIFA Gianni Infantino membuka peluang...

Bellingham Antar Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Norwegia 2-1

MIAMI, Opsi.id  – Timnas Inggris memastikan langkah ke semifinal...

Prabowo Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana, Agenda Pertemuan Masih Misterius

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat...

Berita Terbaru

Popular Categories