PT KAI Daop 1 Berlakukan Aturan Baru Refund Tiket Kereta Jarak Jauh

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.

Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun.

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:

  • Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
  • Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

2.  Pengembalian 75 persen dilakukan jika:

  • Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
  • Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access

Di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Ilustrasi pembelian tiket kereta api jarak jauh. (Foto: dok. KAI Daop 1)

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Baca juga: KSP Bantah Isu Pemerintah Sengaja Perketat PPKM Jelang Ramadan

Baca juga: Cegah Omicron, Kemenparekraf Evaluasi Penerbangan Internasional ke Bali

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Besar-besaran di Tubuh Polri

JAKARTA, Opsi.id  – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira...

Pramono Anung Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta melalui Empat Ranperda Strategis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan...

Gubes ITPLN Ungkap Strategi Penyerapan 5,52 Juta Lapangan Kerja dari PLTS 100 GWp

Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories