JHT Bisa Dicairkan Umur 56, KSPI: Buruh Akan Gelar Demo Berjilid-jilid

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan umur 56, cacat total, atau meninggal dunia.

Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja pensiun atau berusia 56 tahun.

Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Terlebih, ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi masih akan besar.

“Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun,” ucap Said dalam keterangan resmi, dikutip Opsi, Selasa, 15 Februari 2022.

“JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK,” ujar dia lagi.

Aksi turun ke jalan oleh para buruh ini, kata Said, tak lepas dari pemantauan atas kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama ini yang dinilai kerap menindas para buruh.

Selain mendesak revisi Permenaker, menurut Said, kalangan buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ida yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

“Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” ujar Said.

Ia menyoroti kebijakan Menaker Ida yang semena-mena lainnya adalah lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah bahkan upah buruh tidak naik sama sekali.

“Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” kata Said.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Pramono Anung Bakal Sebar Bansos, Alarm Keloyoan Ekonomi Warga Jakarta

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui adanya...

Antoine Griezmann: Cinta Atlético lebih berharga dari trofi apapun

Jakarta, Opsi.id - Antoine Griezmann menutup babak terakhirnya di...

Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Jakarta, OPSI.ID - Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar...

Wali Kota Wesly Tabuh Gonrang Simalungun Tandai Pembukaan Pesparawi GKPS Distrik I

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, didampingi...

Pramono Anung Resmikan Puskesmas Pembantu Meruya Selatan II, Seperti Ini Fasilitasnya

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan gedung...

Kapolri Lantik Pejabat Utama Mabes Polri dan Empat Kapolda Baru

Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin langsung pelantikan dan serah...

Tio Pakusadewo Dirawat di RS, Rekan Artis Berdatangan Jenguk

Jakarta, Opsi.id — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan...

Berita Terbaru

Popular Categories