JHT Bisa Dicairkan Umur 56, KSPI: Buruh Akan Gelar Demo Berjilid-jilid

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tidak segera merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembayaran jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan umur 56, cacat total, atau meninggal dunia.

Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT itu dinilai sangat memberatkan kalangan buruh. Sebab, pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja pensiun atau berusia 56 tahun.

Jika pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak segera merevisi aturan itu, kata Said, demo besar berjilid-jilid akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Terlebih, ia melihat potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi masih akan besar.

“Lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, tapi JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun,” ucap Said dalam keterangan resmi, dikutip Opsi, Selasa, 15 Februari 2022.

“JHT itu merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami PHK,” ujar dia lagi.

Aksi turun ke jalan oleh para buruh ini, kata Said, tak lepas dari pemantauan atas kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama ini yang dinilai kerap menindas para buruh.

Selain mendesak revisi Permenaker, menurut Said, kalangan buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Menteri Ida yang dituding hanya pro kepada kelompok pengusaha.

“Sebaiknya Presiden Jokowi memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” ujar Said.

Ia menyoroti kebijakan Menaker Ida yang semena-mena lainnya adalah lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan buruh. Karena pada kenyataannya, di beberapa daerah bahkan upah buruh tidak naik sama sekali.

“Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” kata Said.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri sebelumnya menjelaskan, program JHT dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang bertujuan untuk menjamin peserta.

Penerimaan uang peserta, kata Indah, diberikan ketika memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

Berita Terbaru

Popular Categories