Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan Tindak Pidana Asal (TPA) dalam perkara yang saat ini ditangani Tim 9 Kejagung.
“Menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang dalam konferensi pers, Kamis, 10 September 2026.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk berupa uang.
“Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9,” ujarnya.
Perkara Segera Masuk Tahap Persidangan
Kejagung memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Anang menyebut seluruh rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara akan dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan.
“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya, sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, materi lebih rinci terkait dugaan pemerasan tersebut belum dapat disampaikan karena sudah masuk dalam pokok perkara.
“Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa,” katanya.
Febrie Tersangka Kasus TPPU
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua pihak lainnya sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindakan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dua Gugatan Praperadilan Ditolak
Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kedua permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pernyataan penyidik mengenai kecukupan alat bukti, Kejagung memastikan perkara tersebut akan segera memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan ke pengadilan.[]


