JAKARTA, Opsi.id – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu tidak cukup diselesaikan hanya dengan mencari sosok yang dianggap baik.
Sistem rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus dibenahi agar orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan independen benar-benar memiliki peluang untuk terpilih.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Senior GMKI, Jeirry Sumampow, dalam diskusi LIPTEKS PARKINDO bertajuk “Menjamin Rekrutmen KPU dan Bawaslu yang Benar dan Berintegritas”, yang digelar DPP PARKINDO secara daring, Kamis (10/9/2026).
Dalam diskusi tersebut, Jeirry membawakan materi berjudul “Bisakah Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Independen dan Berintegritas?”
Jeirry menyoroti semakin kuatnya intervensi politik, nepotisme, patronase, dan oligarki dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
Menurut dia, persoalan tersebut juga berpotensi masuk ke dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Masalah Bukan Sekadar Orang, tetapi Sistem
Jeirry menilai persoalan mendasar berada pada desain rekrutmen.
Menurutnya, tuntutan agar KPU dan Bawaslu bekerja secara independen akan menghadapi persoalan ketika proses akhir pemilihan anggotanya berada dalam ruang politik.
“Penyelenggara pemilu dituntut independen, tetapi pintu terakhir rekrutmennya berada dalam proses politik,” kata Jeirry dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, kondisi itu menimbulkan paradoks karena KPU dan Bawaslu merupakan institusi yang memiliki posisi sangat strategis dalam demokrasi.
Keduanya menjadi penjaga proses pemilu, mulai dari menentukan siapa yang dapat berkontestasi, bagaimana suara rakyat diproses, hingga bagaimana persoalan dan sengketa pemilu ditangani.
Karena itu, kata Jeirry, reformasi rekrutmen tidak boleh sekadar berakhir pada pergantian figur.
“Yang harus diperbaiki adalah sistemnya,” tegasnya.
Rekrutmen Harus Transparan
Jeirry mendorong adanya mekanisme rekrutmen yang mampu memastikan calon penyelenggara pemilu dinilai secara objektif dan terbuka.
Menurut dia, proses tersebut setidaknya harus menjamin transparansi kriteria dan dasar pemeringkatan, audit rekam jejak, partisipasi publik yang substantif, serta mekanisme keberatan publik.
Selain itu, calon yang terbukti memiliki konflik kepentingan atau ketergantungan politik harus dapat dieliminasi secara otomatis dari proses seleksi.
Dengan mekanisme tersebut, peluang terpilihnya penyelenggara yang benar-benar independen dan berintegritas diharapkan semakin besar.
Bukan Sekadar Bukan Anggota Partai
Jeirry juga mengingatkan bahwa ukuran independensi seseorang tidak cukup hanya dilihat dari status formalnya sebagai bukan anggota partai politik.
Menurut dia, independensi yang sesungguhnya justru terlihat ketika seorang penyelenggara mampu mempertahankan keputusan berdasarkan hukum dan kepentingan publik meski menghadapi tekanan kekuasaan.
“Independensi yang sesungguhnya terlihat dari kemampuan seseorang berkata ‘tidak’ kepada kekuasaan ketika tekanan politik bertentangan dengan hukum, keadilan, dan kepentingan publik,” ujarnya.
Masyarakat Sipil Harus Awasi Pintu Masuk
Jeirry kemudian mengajak masyarakat sipil memperluas pengawasan terhadap demokrasi.
Pengawasan, kata dia, jangan hanya dilakukan setelah pemilu berlangsung, tetapi juga sejak proses memilih orang-orang yang akan menjadi penyelenggaranya.
Rekrutmen KPU dan Bawaslu, menurut Jeirry, harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda reformasi demokrasi.
Sebab, kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang dipercaya mengelola seluruh tahapan tersebut.
“Integritas pemilu dimulai dari integritas proses yang memilih penyelenggaranya,” kata Jeirry.
Ia kemudian memberikan perumpamaan mengenai pentingnya menjaga independensi wasit dalam sebuah pertandingan.
“Jangan meminta wasit yang independen jika peserta pertandingan masih memiliki terlalu besar kewenangan untuk memilih wasitnya sendiri.”
Jeirry menilai pembenahan sistem rekrutmen menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggara pemilu benar-benar mampu menjalankan mandatnya secara independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. []
Baca juga: MK Wajibkan KPU Coret Parpol yang Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Baca juga: Dorong Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu, Netty: Setidaknya 30 Persen Terpilih
Baca juga: Temianus Magayang Terlibat Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo


