Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Danantara Indonesia menandatangani kesepakatan kerja sama terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, Memorandum of Understanding (MoU) ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjung dan Bantargebang.
Menurut politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu, kesepakatan ini menjadi langkah penting. Sekaligus menjadi titik awal proses signifikan dalam penanganan kedaruratan sampah di Jakarta.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujar Pramono dalam keterangannya pada Senin, 4 Mei 2026.
Pramono menekankan, langkah tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi itu, Pramono optimistis pembangunan PSEL dapat dipercepat melalui penyederhanaan prosedur. Serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Danantara Indonesia, PLN, dan badan usaha.
“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” ucapnya.
Kolaborasi Pemerintah dan Danantara Percepat Implementasi Proyek
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam pelaksanaannya Danantara Indonesia berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat kesiapan proyek.
“Termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP). Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah. Mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ucapnya.
Kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Sekaligus mendukung komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” kata Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Sebagai informasi, penandatanganan berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026. Disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan pejabat terkait lainnya. []


