Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) berbasis baterai pada tahun 2026 ini.
Selain itu, kata Lusiana, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku pada tahun ini.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
”Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” kata Lusiana dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut. Yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ucapnya menerangkan.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi
Lusiana menekankan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemprov DKI terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan. Sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” katanya.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Syafrin menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
”Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional. Sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan,” ujar dia.


