Penrad Siagian Desak ATR/BPN Audit Menyeluruh Kasus Sertifikat Rumah Subsidi Taramedang

Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, meminta dilakukan audit investigasi secara menyeluruh terkait belum terbitnya sertifikat rumah subsidi bagi warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara.

Permintaan itu disampaikan Penrad saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut membahas pengaduan Forum Warga Puri Asri Taramedang. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, serta pihak pengembang PT Madya Kreasi Lestari. Namun, pihak Bank BTN meninggalkan ruang rapat sebelum pembahasan dimulai sehingga tidak mengikuti jalannya rapat.

Masyarakat Jangan Menjadi Korban

Dalam rapat itu, Penrad mengingatkan bahwa program rumah subsidi pemerintah telah berjalan sejak 2014-2015. Program tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang muncul.

“Pada tahun 2014-2015 ada program perumahan oleh pemerintah. Program itu kita dukung, dan sampai saat ini kita mendukung program pemerintah terkait perumahan rakyat karena hal tersebut adalah wujud pemenuhan hak atas rumah dari negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Penrad menyoroti nasib 85 kepala keluarga yang telah membeli rumah. Bahkan, sebagian warga telah melunasi seluruh kewajibannya.

Namun, mereka justru dinyatakan tidak berhak memperoleh sertifikat karena rumah tersebut disebut berdiri di atas lahan HGU PTPN.

Menurut Penrad, kelalaian maupun perubahan kebijakan negara tidak boleh merugikan masyarakat.

“Kelalaian kebijakan negara tidak boleh mengorbankan rakyatnya. Harus ada solusi bagi masyarakat yang telah mengikuti program pemerintah ini. Ini program pemerintah, bukan program pengembang,” kata Penrad, Senin, 22 Juni 2026.

Penrad Soroti Kejanggalan Status Lahan

Selain itu, Penrad menilai terdapat kejanggalan apabila lahan tersebut memang berstatus HGU PTPN. Menurutnya, pembiayaan dari Bank BTN maupun penerbitan hak atas tanah seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status lahan sudah benar-benar bersih dan jelas atau clean and clear.

“Kalau memang tanah itu HGU PTPN, maka ada kejanggalan. Bank BTN tidak boleh mengeluarkan pembiayaan kalau status tanahnya tidak clean and clear. Pengembang juga tidak boleh memperoleh HGB, termasuk dari BPN. Karena itu, perlu dilakukan audit investigasi untuk mengetahui mengapa izin bisa diterbitkan saat itu,” katanya.

Karena itu, Penrad meminta audit investigasi dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Saya ingin dilakukan audit investigasi menyeluruh supaya modus-modus seperti ini tidak terjadi. Harus ada tindakan hukum dan masyarakat saya harap juga melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar diketahui siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Pertanyakan Perubahan Kebijakan Tahun 2023

Penrad juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang yang baru. Menurut informasi tersebut, terjadi perubahan status lahan pada 2023.

Lahan yang sebelumnya berstatus eks HGU dan telah dijadikan HGB oleh pengembang kembali dimasukkan ke dalam HGU. Akibatnya, ketika warga melunasi kewajiban mereka pada 2024, sertifikat tidak dapat diterbitkan.

Karena itu, Senator asal Sumatra Utara tersebut mempertanyakan alasan perubahan kebijakan tersebut.

“Nah, ada perubahan kebijakan pada tahun 2023. Apa alasannya dan mengapa berubah, padahal ini program pemerintah. Semua didaftarkan oleh pengembang, termasuk 85 rumah ini,” katanya.

Dua Opsi Penyelesaian

Penrad menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi tidak boleh dijadikan korban. Menurutnya, pemerintah harus memberikan solusi yang jelas.

Ia menyebut terdapat dua opsi penyelesaian. Pertama, pemerintah menerbitkan sertifikat bagi warga yang telah memenuhi seluruh kewajibannya. Kedua, seluruh dana yang telah dibayarkan warga dikembalikan agar masyarakat dapat kembali menata kehidupannya.

Selain itu, Penrad berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya berharap ada forum penyelesaian yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, PTPN, pengembang, dan Bank BTN,” ujarnya.

Warga Minta Kepastian Hukum

Sementara itu, perwakilan Forum Warga Puri Asri Taramedang, Andro Nainggolan, berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum terkait penyelesaian sertifikat hak milik atas rumah subsidi yang kami tempati,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan melibatkan PTPN. Langkah itu dilakukan untuk memastikan status hukum lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat benar-benar berstatus clean and clear.

BAP DPD RI Keluarkan Rekomendasi

RDPU tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, BAP DPD RI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat perubahan kebijakan pemerintah. Sebab, perumahan tersebut merupakan bagian dari program rumah subsidi pemerintah.

Selain itu, BAP DPD RI merekomendasikan investigasi menyeluruh terhadap proses pembangunan perumahan oleh pengembang dan pihak-pihak terkait.

Kemudian, BAP DPD RI akan mengawal tindak lanjut penyelesaian pengaduan tersebut. Lembaga ini juga akan memastikan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan secara tuntas. Di sisi lain, BAP DPD RI siap menjadi fasilitator dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kado HUT Jakarta ke-499: Pramono Anung Perkuat Konektivitas, Resmikan Infrastruktur Terpadu JIS–Ancol

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadirkan kado...

Pramono Anung Tegaskan Menuju 5 Abad, Pembangunan Jakarta Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperingati Hari...

Pyramid of Kunshan, Apartemen Berbentuk Piramida yang Unik di China

Jakarta, Opsi.id - Kota Kunshan di China memiliki sebuah...

Pramono Anung Siap Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Rampung Tahun 2028

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencanangkan pembangunan...

Curi Kabel Rumah Kosong demi Kebutuhan Hidup, Kakek 61 Tahun di Deli Serdang Ditangkap Polisi

DELI SERDANG, Opsi.id  – Seorang pria lanjut usia berinisial...

Wali Kota Wesly Hadiri dan Apresiasi Konser Bertabur Bintang DPD PASU Kota Pematangsiantar 

Pematangsiantar, Opsi.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Tarif Rp1 saat HUT Jakarta ke-499, Transjakarta Perkuat Layanan Hadapi Lonjakan Penumpang

Jakarta – Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu...

Pramono Anung Resmikan Halte Transjakarta Setiabudi Integritas di Depan KPK, Kado HUT Jakarta ke-499

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan hasil...

Berita Terbaru

Popular Categories