DELI SERDANG, Opsi.id – Seorang pria lanjut usia berinisial MNK (61) ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa.
Dia diduga mencuri kabel di sebuah rumah kosong di Gang Rasmi, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan terhadap MNK.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurutnya, pemilik rumah, Tamara Windi Ayu Vira, awalnya mengetahui adanya kejanggalan setelah lampu di rumah kosong miliknya padam.
“Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati jerjak besi pintu kamar bagian belakang telah rusak serta sejumlah kabel di dalam rumah hilang,” ujar Jonni, Senin (22/6/2026).
Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk dan keluar dari rumah yang dalam keadaan kosong itu.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan Gang Rasmi, Desa Bangun Sari.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Jonni.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual kabel hasil curian di kawasan Medan Amplas. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, MNK kini harus menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. []
Penulis: Rahmat Hidayat


