TARUTUNG, Opsi.id – Sengketa kepemilikan RSU Tarutung antara HKBP dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, HKBP menegaskan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan gereja yang telah berlangsung lebih dari satu abad.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, memilih mengedepankan jalur mediasi meski perkara tersebut telah bergulir di pengadilan.
Ephorus HKBP Pdt Victor Tinambunan pada 15 Juni 2026 lalu, menyatakan RSU Tarutung memiliki keterkaitan sejarah yang kuat dengan pelayanan kesehatan yang dirintis Rheinische Missionsgesellschaft (RMG) dan kemudian dilanjutkan oleh HKBP.
Ephorus menyebut rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan yang telah berlangsung sejak masa zending Jerman.
Sebagaimana Rumah Sakit HKBP Balige yang hingga kini masih berada dalam pengelolaan HKBP, RSU Tarutung juga memiliki hubungan historis yang erat dengan pelayanan kesehatan gereja.
“Berdasarkan dokumen-dokumen historis yang dimiliki HKBP, rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan RMG yang kemudian diserahkan kepada HKBP,” kata Pdt Victor.
Baca juga: Ephorus HKBP Bantah Terima Uang dari Pertemuan dengan Jusuf Kalla
Dia menyatakan, HKBP memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar historis.
Antara lain dokumen penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP serta dokumen penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada tahun 1954.
Ephorus juga menyebut adanya berbagai catatan sejarah yang tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman yang memuat jejak pelayanan kesehatan tersebut.
Menurutnya, persoalan RSU Tarutung tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga sejarah panjang pelayanan kemanusiaan.
“Rumah sakit ini merupakan bagian dari sejarah pelayanan kasih,” katanya.
“Sebuah warisan yang mencerminkan pengabdian panjang dalam bidang kesehatan, kemanusiaan, dan pelayanan sosial kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang suku, agama maupun golongan,” tukasnya.
Jalan Mediasi
Di sisi lain, Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat membantah dirinya pernah menggunakan kata “bertempur” terkait sengketa kepemilikan aset RSU Tarutung yang saat ini tengah berproses di pengadilan.
Menurut JTP, narasi tersebut tidak pernah disampaikannya.
Ia menegaskan sengketa antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan HKBP telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
Meski perkara telah memasuki ranah hukum, JTP menyatakan tetap membuka ruang dialog dan mediasi.
“Tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja persidangan,” ujarnya dalam pernyataan di video pendek yang diunggah di Facebook pada Selasa (23/6/2026).
JTP mengungkapkan dirinya berencana bertemu dengan Ephorus dan Sekretaris Jenderal HKBP guna membahas persoalan tersebut melalui forum mediasi.
Sebagai warga HKBP, JTP mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan gereja.
“Persoalan ini sudah ada sebelum saya menjadi bupati. Namun saya ingin tetap membuka ruang dialog dan mediasi,” katanya.
Sengketa kepemilikan RSU Tarutung saat ini masih berproses di pengadilan. []


