Pematangsiantar, Opsi.id – Satreskrim Polres Pematangsiantar menahan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka Malau (24).
Jaka meninggal pasca dianiaya di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat pada 28 Mei 2026.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52).
Seluruhnya merupakan warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Baca juga: PIKI Siantar Kecam Penganiayaan Berujung Tewasnya Jaka Malau
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan hal itu.
Ketiga tersangka diserahkan oleh keluarga masing-masing ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ketiga tersangka kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Jatanras,” kata AKP Sandi.
Kini enam orang ditahan dan tersangka, yakni RP, FS, SS, RWMS, GP, dan RS.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak bermotor, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK bernomor polisi BK 700 IPK, serta rekaman CCTV.
Sandi menjelaskan, penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Mei 2026.
Menurutnya, kasus itu sebelumnya telah dirilis oleh Kapolres Pematangsiantar pada 2 Juni 2026, bersamaan dengan penahanan dua tersangka awal.
Kasus bermula ketika Satreskrim mendapat informasi dari RSUD dr Djasamen Saragih pada 29 Mei 2026 mengenai seorang pasien yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat dan diduga menjadi korban pengeroyokan.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menelusuri identitas korban.
Setelah identitas korban diketahui, polisi menghubungi keluarga korban yang berada di Kabupaten Simalungun dan Kota Medan.
Pada 30 Mei 2026, ibu korban dijemput oleh petugas ke Kota Medan untuk membuat laporan polisi di Polres Pematangsiantar.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman video serta CCTV di lokasi kejadian.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi setelah memperoleh persetujuan dari keluarga.
Usai proses autopsi, personel Satreskrim mengantar jenazah korban ke Kota Medan untuk disemayamkan pihak keluarga.


