Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kejadian berawal dari perselisihan terkait pembayaran pembuatan tato antara seorang pelanggan berinisial HH dan pembuat tato berinisial MH.
Perselisihan tersebut kemudian diceritakan HH kepada salah seorang tersangka berinisial RWS.
Merasa tidak terima, RWS bersama lima rekannya mendatangi MH untuk meminta uang pembuatan tato dikembalikan.
Karena MH belum dapat mengembalikan uang tersebut, terjadi cekcok mulut.
Setelah itu MH kembali ke lokasi tempat pembuatan tato di kawasan Taman Bunga.
Baca juga: Pria di Pematangsiantar Tewas Dikeroyok Enam Anggota Ormas, Polisi: Korban Salah Sasaran
Setibanya di lokasi, RWS yang turun dari mobil melihat korban sedang berada di dekat tempat pembuatan tato.
Pertengkaran pun terjadi antara RWS dan korban hingga berujung perkelahian.
Lima pelaku lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama hingga mengakibatkan kematian,” ujar AKP Sandi.
Para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []


