JAKARTA, Opsi.id – Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) pada Juli 2026.
Kebijakan baru ini diberlakukan untuk memperkuat keamanan digital dan menekan maraknya penipuan yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut sistem baru tersebut akan diterapkan secara nasional dan berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia.
Baik melalui gerai resmi, aplikasi, maupun situs operator.
Melalui kebijakan ini, setiap pelanggan baru maupun pengguna yang melakukan registrasi ulang nantinya harus menjalani verifikasi identitas menggunakan data biometrik wajah yang akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dua Metode Registrasi
Pemerintah menyediakan dua metode registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Metode pertama dilakukan melalui gerai resmi operator seluler.
Petugas akan memasukkan nomor ponsel dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan, kemudian mengambil foto wajah untuk proses verifikasi.
Baca juga: Yellowcard Kolaborasi dengan Blippi di Single Bedroom Posters
Data wajah dan NIK selanjutnya dikirim ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan. Jika data dinyatakan valid, nomor telepon dapat langsung diaktifkan.
Sementara itu, metode kedua dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator.
Pengguna cukup memasukkan nomor telepon, menerima kode OTP, mengisi NIK, kemudian melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
Hasil verifikasi akan menentukan apakah nomor dapat diaktifkan atau tidak.


